Sabtu, 30 Juli 2016

Cara & Syarat Perpanjang Pajak Tahunan STNK Motor

Hari ini tepatnya tanggal 30 Juli 2016 aku nyobain ngurus sendiri pajak STNK motor. Maklum baru kali ini punya kendaraan atas namaku sendiri jadi belum pernah ngurusin begituan. Hasil dari browsing sana sini, keluar masuk blog orang dan tanya beberapa temen yang udah pernah perpanjang pajak STNK motor akhirnya aku beraniin diri buat jalan sendiri ke Samsat Jakarta Selatan yang beralamatkan di Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Gedung Utama Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, DKI Jakarta. Kalo dari arah mampang, kamu lurus sampai dengan perempatan Kuningan belok ke kiri. Dari situ lurus melawati kantor BKPM, kemudian setelah plaza Mandiri dan Jl. SCBD kamu bisa belok kiri kemudian puter balik dan masuk deh ke gedung Polda Metro Jaya, gedung samsat ada di sebelah kanan atau kamu bisa tanya petugas tiketing parkiran arah samsat sebelah mana.

Hari ini hari sabtu, aku pikir antrian bakal panjang dan lama seperti waktu aku bikin SIM C yang memakan waktu seharian karena aku bikin SIM di hari sabtu. Untuk orang yang pertama kali ngerasain ngurus sendiri pembayaran pajak STNK motor kuncinya itu hanya satu, banyak nanya dan ga malu bertanya. Tapi jangan nanya sama orang yang salah ya karena bisa jadi dia itu calo, kalo bisa tanya sama petugas atau sesama orang yang perpanjang pajak STNK.

Sebelum masuk ke gedung, tas yang kita bawa diperiksa oleh petugas. Setelah masuk aku langsung ke bagian informasi, letaknya sebelah kiri setelah pintu masuk. Aku menanyakan sebelah mana untuk proses pembayaran pajak STNK. Pak petugas mengatakan bahwa proses pembayaran pajak STNK motor ada di lantai 4. Dan perlu diketahui, bahwa di gedung samsat itu tidak ada lift jadi selamat berolahraga menaiki tangga sampai dengan lantai 4.

Sampai disana, bingung harus ke loket mana. Akhirnya aku tanya seseorang yang lagi mengantri dan aku diberitahu bahwa aku harus mengisi formulir dulu sebelum menyerahkan semua dokumennya. Fyi, sebaiknya kamu bawa pulpen sendiri buat ngisi form tersebut.

Setelah form terisi, kamu harus menyerahkan semua dokumen ke loket yang berada disebelah loket pengambilan form. Persyaratan yang harus dilengakapi adalah:
  1. KTP asli & fotocopy
  2. BPKB asli & fotocopy, buat kamu yang BPKB masih ada di leasing, kamu bisa minta copy BPKB nya ke leasing tersebut. kamu harus bilang bahwa copy-an tersebut untuk proses perpanjang pajak STNK sehingga pihak leasing akan memberikan surat keterangan bahwa BPKB masih ada di leasing dan foto copy BPKB akan di cop "copy sesuai asli"
  3. STNK & SKPD PKB asli & copy
Oia, bagi yang belum tau berapa total pajak yang harus dibayar, kamu bisa liat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB (SKPD PKB), disana ada rincian BBN.KB, PKB, SWDKLLJ, biaya Adm STNK, biaya ADM TNKB, yang kamu bayar adalah PKB dan SWDKLLJ nya saja, abaikan nominal lain yang tertera di SKPD PKB tersebut. Bila kamu terlambat bayar pajak maka akan dikenai biaya denda.

Setelah dokumen diserahkan ke loket penyerahan, kita akan diminta menunggu nama kita dipanggil, apabila dokumen belum lengkap atau ada kesalahan penulisan atau masa berlaku pajak masih 2 bulan lagi maka kamu akan dipanggil dan dokumen dikembalikan tapi apabila sudah lengkap dan tidak ada masalah maka kamu akan dipanggil dan diberikan surat setoran pajak daerah yang bentuknya mirip STNK berisi nominal yang harus dibayar. Kamu harus antri di loket pebayaran dan bayar sesuai jumlah yang tertera disana. Setelah bayar, kita tinggal menunggu nama kita dipanggil setelah itu serahkan lembar kedua surat setoran pajak daerah kepada petugas loket maka SKPD PKB & STNK akan diserahkan kepada kita.

Gampang banget kan...
Jadi ga usahlah pake calo, karena prosesnya gambang dan ga nyampe se-jam kok...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar